JURNAL POENALE
Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale

ANALISIS TUGAS DAN WEWENANG LABORATORIUM FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Kasus Putusan Nomor 364/Pid.B/2013/PN.Kb)

Pramesti, Putri Ayu Rindi (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2017

Abstract

Tindak pidana pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal bertentangan dengan yang sebenarnya. Pengertian surat palsu adalah membuat surat yang isinya tidak benar atau tidak semestinya. Pengertian tindak pidana pemalsuan surat adalah perbuatan yang dilakukan pelaku dengan cara mengubah surat asli, sehingga isinya menjadi berbeda dari aslinya. Proses pembuktian dalam tindak pidana pemalsuan surat ini menggunakan uji laboratorium forensik atas suatu hal yang dipalsukan didalamnya.Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah apakah tugas dan wewenang dari uji laboratorium forensik dalam tindak pidana pemalsuan surat? dan apakah hasil uji pada laboratorium forensik tersebut cukup efektif sebagai alat bukti dalam tindak pidana pemalsuan surat?Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tugas dan wewenang laboratorium forensik dalam tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan perkap polri nomor 10 tahun 2009 Tugas dan wewenang dari laboratorium forensik dalam tindak pidana pemalsuan surat dapat dilihat secara rinci dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dijelaskan dalam Bagian I sampai dengan Bagian ke 3 dari perkap tersebut Penulis menyarankan bahwa dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat sebaiknya selalu menggunakan uji laboratorium forensik, jangan hanya mengandalkan identifikasi oleh penyidik untuk  mengumpulkan bukti yang akurat, dalam pelaksanaan penyidikannya diharapkan segera terealisasikan untuk diadakannya labfor pada seluruh Polda di seluruh Indonesia agar memudahkan penyidik dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan surat.Kata Kunci: Pemalsuan Surat,Pembuktian,Laboratorium ForensikDAFTAR PUSTAKAIlham Lasahido,Modul Penanganan Surat, (Jakarta: DiklatDepartemen Keuangan Nasional, 2006).R.Soesilo, 1976, Ilmu Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), Penerbit Politea, Bogor.Soerjono Soekanto, 1993. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia: Press Jakarta. Perundang-Undangan :Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Sumber Lainnya :Cantrik Edmond Locard, 2010, Mengenal Lebih Dekat Laboratorium Forensik Polri, http:/wartalabfor.blogspot.com/2010/05/mengenal-lebih-dekat-puslabfor.html diakses tanggal 24 Januari 2017adam.chazawi.blogspot.com/2012/06/pemalsuan-surat-pasal 263kuhp.html.,diakses pada taggal 12 oktober 2016

Copyrights © 2017