Penelitian ini mengkaji penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara pasangan suami istri di Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan perspektif Hukum Keluarga Islam. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka KDRT yang tidak tercatat secara resmi dan dampak signifikan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab KDRT serta menganalisis mekanisme penyelesaiannya menurut hukum keluarga Islam, dengan menyoroti peran tokoh agama dan masyarakat setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab KDRT di antaranya adalah masalah ekonomi, kurangnya komunikasi, kecanduan judi online, perselingkuhan, riwayat kekerasan, dan campur tangan pihak luar. Penyelesaian KDRT di Desa Jelantik umumnya dilakukan melalui musyawarah keluarga, mediasi oleh tokoh agama, serta edukasi masyarakat. Namun, pendekatan ini dinilai kurang efektif pada kasus berulang atau kasus berat, sehingga penegakan hukum formal menjadi langkah yang diutamakan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi upaya pencegahan dan penanganan KDRT di tingkat komunitas, serta menjadi rujukan untuk pengembangan program intervensi yang lebih efektif di masa mendatang.
Copyrights © 2025