Penelitian ini membahas tentang penyelesaian konflik warisan secara shuluh oleh masyarakat di kantor Desa Pandan Wangi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana penerapan shuluh dalam pembagian warisan di masyarakat Desa Pandan Wangi? Kedua, Apa penyebab terjadinya konflik tanah warisan dan bagaimana solusinya dalam penyelesaian konflik tanah warisan secara shuluh oleh masyarakat di kantor Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru. Jenis metode yang digunakan ialah metode kualitatif dengan pendekatatan empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Penyelesaian konflik tanah warisan secara shuluh di kantor Desa Pandan Wangi lebih mengedepankan kesepakatan bersama meskipun sistem pembagiannya tidak sesuai dengan hukum fara’id Islam. Kedua Penyebab terjadinya konflik warisan adalah karena pihak atau ahli waris laki-laki yang selalu dominan menguasai tanah warisan dengan mengabaikan hak-hak waris perempuan. Apabila penyelesaian konflik melalui jalur hukum akan terjadi kerusakan hubungan antar keluarga, dan di sarankan penyelesaian secara kekeluargaan maka tidak ada yang sifatnya di rugikan baik secara bagian warisan atau secara hubungan kekeluargaan, serta memberikan sosialisasi terhadap masyarakat akibat dari dampak penyelesaian warisan secara damai maupun secara hukum
Copyrights © 2025