Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Vol. 17 No. 2 (2025): Desember

PENYELESAIAN KONFLIK WARISAN SECARA SHULUH OLEH MASYARAKAT DI KANTOR DESA PANDAN WANGI KECAMATAN JEROWARU

Feby Wulandari (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penyelesaian konflik warisan secara shuluh oleh masyarakat di kantor Desa Pandan Wangi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana penerapan shuluh dalam pembagian warisan di masyarakat Desa Pandan Wangi? Kedua, Apa penyebab terjadinya konflik tanah warisan dan bagaimana solusinya dalam penyelesaian konflik tanah warisan secara shuluh oleh masyarakat di kantor Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru. Jenis metode yang digunakan ialah metode kualitatif dengan pendekatatan empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Penyelesaian konflik tanah warisan secara shuluh di kantor Desa Pandan Wangi lebih mengedepankan kesepakatan bersama meskipun sistem pembagiannya tidak sesuai dengan hukum fara’id Islam. Kedua Penyebab terjadinya konflik warisan adalah karena pihak atau ahli waris laki-laki yang selalu dominan menguasai tanah warisan dengan mengabaikan hak-hak waris perempuan. Apabila penyelesaian konflik melalui jalur hukum akan terjadi kerusakan hubungan antar keluarga, dan di sarankan penyelesaian secara kekeluargaan maka tidak ada yang sifatnya di rugikan baik secara bagian warisan atau secara hubungan kekeluargaan, serta memberikan sosialisasi terhadap masyarakat akibat dari dampak penyelesaian warisan secara damai maupun secara hukum

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific ...