JURNAL POENALE
Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale

ANALISIS KRIMINOLOGIS PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK LAKI-LAKI KANDUNG (Studi Kasus di Polres Lampung Utara)

Mulya, Riska Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2017

Abstract

Kejahatan seksual merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat kejam yang terjadi pada anak, apalagi jika pelaku kejahatan seksual tersebut dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang pada hakikatnya ayah merupakan salah satu tempat berlindungnya seorang anak dari berbagai ancaman kejahatan apapun yang mengancamanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab dan bagaimana upaya penanggulan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak laki-laki kandung. Metode yang digunakan di dalam memecahkan permasalahan penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan secara yurisids normatif dan yuridis empiris. Responden dalam penelitian ini ialah orang-orang yang dapat memberikan keterangan serta pendapat sesuai dengan fakta yang ada yaitu, Kasat Reskrim pada Polres Lampung Utara, Staf pada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Psikolog, Dosen bagian Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung, Tokoh Masyarakat, Pelaku tindak pidana pencabulan. Analisis terhadap data yang diperoleh dengan cara analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan: (1) Faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yaitu faktor biologis, faktor psikologis dan faktor sosiologis diantaranya karena adanya perilaku yang menyimpang, ketaatan dalam menjalankan perintah agama yang masih kurang baik, rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan, serta keadaan keluarga yang tidak harmonis. (2) Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak laki-laki kandung yaitu dengan menggunakan: Upaya preventif yaitu memaksimalkan peran media massa untuk memberikan berbagai informasi yang sifatnya mencegah terjadinya kriminalitas seksual terhadap anak, Upaya represif yaitu dengan memberikan sanksi hukum berupa pidana yang berupa pidana dengan pemberatan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencabulan, Anak KandungDAFTAR PUSTAKA Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.Arivia, Gadis. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak. Jakarta: Ford Foundation.Komnas Ham, Anak-anak Indonesia Yang Teraniaya, Buletin Wacana, Edisi VIISavitri, Primautama Dyah. 2006. Benang Merah Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Jakarta: Penerbit Yayasan Obor. Peraturan Perundang-UndangUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sumber Lainhttp://lampung.tribunnews.com/ No. HP: 082372099949

Copyrights © 2017