JURNAL POENALE
Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale

ANALISIS KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA YANG KECIL OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG

Pradana, Verdinan (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2017

Abstract

Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes) sehingga dalam penanganannya menggunakan cara-cara yang luar biasa (Extra Ordinary Enforcement), terdapat pergeseran paradigma pemidanaan dalam penyelesaian kasus korupsi berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 denganmenggunakan metode restorative justice yangmempertimbangkan untuk tidak memberikan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil berdasarkan keadilan restoratif oleh kejaksaan negeri bandar lampung dan bagaimanakah Efektivitas Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yakni, wawancara terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan meliputi literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa penyelesaian tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil melalui pendekatan restoratif justice dan metode alternative dispute resolution yang mempertimbangankan kerugian kecil dibawah Rp. 300 juta, adanya rasa kesadaran masyarakat yang mengembalikan kerugian keuangan negara, tidak bersifat still going on dan tidak mengganggu hajat hidup masyarakat. Restorative Justice efektiv untuk mengatasi permasalahan korupsi dengan kerugian negara yang kecil guna penyelamatan kerugian keuangan negara yang dialami dan pemulihan bagi pelaku korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan pemerintah menggunakan restoratif Justice sebagaimetode alternatif pengganti sistem peradilan pidana, dan sebaiknya Surat Edaran tersebut dicabut atau direvisi kembali agar dijadikan sebagai ketentuan normative.Kata Kunci :Penyelesaian, Korupsi, Keadilan Restoratif.DAFTAR PUSTAKABagir Manan, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Alumni.Rinaldy Amrullah Dkk, 2015, Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Justice Publisher, Bandar Lampung.Suarachim dan Suhandi Cahaya, 2011, Strategi dan Teknik Korupsi, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.Teguh Sulistia, 2012, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada. Peraturan Perundang-UndanganUndang–Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang Prioritas Dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Artikel IlmiahMuchamad Diaz Khoirulloh, 2014, Implikasi Yuridis Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Dalam Menunjang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Brawijaya, Malang.B.D. Sri Marsita, Sri Humana, 2015, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana korupsi Yang Nilai Kerugian Keuangan Negaranya Kecil, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung R.I. Jakarta Selatan. WebsiteHttp://id.wikipedia.org/wiki/korupsi.11/09/2012 23:01

Copyrights © 2017