JURNAL POENALE
Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale

PERAN POLDA LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN PROSTITUSI ARTIS SECARA ONLINE

Robiansyah, Deddy (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2017

Abstract

Kejahatan prostitusi tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa. Beberapa bulan lalu publik dihebohkan dengan beredarnya video bbm tentang beberapa kalangan artis yang diduga sebagai pelaku tindak pidana prostitusi. Salah satu contoh kasus prostitusi di provinsi lampung adalah Pedangdut Hesty Aryaduta (21) mengaku terguncang setelah terjaring razia dan disangka terlibat dalam prostitusi artis. Berkaitan dengan prostitusi KUHP mengaturnya dalam dua pasal, yaitu pasal 296 dan pasal 506. Pasal 296 menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Sedangkan pasal 506 menyatakan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.Kepolisian Republik Indonesia mengemban dua tugas pokok antara lain Tugas Preventif dan Tugas Represif. Tugas Preventif dilakukan berupa patrolipatroli yang dilakukan secara terarah dan teratur, mengadakan tanya jawab dengan orang lewat, termasuk usaha pencegahan kejahatan atau pelaksanaan tugas preventif, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Sedangkan tugas Represif dilakukan dengan menghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara dan bahkan berusaha untuk menemukan kembali barangbarang hasil curian, melakukan penahanan untuk kemudian diserahkan ke tangan Kejaksaan yang kelak akan meneruskannya ke PengadilanMenurut penulis berkaitan dengan berbagai hal tersebut maka peran dari seluruh pihak mulai dari pemerintah, masyarakat hingga aparat penegak hukum khususnya kepolisian yang langsung berhadapan dengan berbagai kasus tindak pidana prostitusi di lingkungan, diharapkan dapat mencegah atau setidaknya mengurangi terjadinya kejahatan prostitusi yang terjadi dimasyarakat daerah lampung.Kata Kunci: Peran Polda Lampung, Penanggulangan, ProstitusiDaftar PustakaGunakarya, Wildiada. 2012 Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana,. Bandung: Alfabeta. Soekanto, Soerjono. 1983. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung: AlumniSunarso Siswanto. 2014. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Copyrights © 2017