Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak merupakan bagian dari pendekatan restorative justice yang bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif proses peradilan formal. Masyarakat memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mendukung efektivitas diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) No. 11 Tahun 2012. Studi ini menganalisis peran dan fungsi masyarakat dalam penerapan diversi serta kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan sosio-legal. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mengacu pada berbagai literatur mengenai keadilan restoratif dan kebijakan peradilan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam diversi masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman hukum, minimnya sosialisasi, serta stigma negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum, penguatan kapasitas masyarakat, serta kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam optimalisasi diversi. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan kebijakan dan strategi edukasi hukum bagi masyarakat guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana anak berbasis restorative justice.
Copyrights © 2026