Berdasarkan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator memiliki peran sentral dalam mengurus dan membereskan harta pailit sejak putusan pailit dijatuhkan hingga proses kepailitan berakhir. Dalam pelaksanaannya, kurator dituntut untuk bertindak secara profesional, objektif, dan independen karena setiap tindakan yang diambil memiliki konsekuensi hukum bagi debitor dan kreditor. Namun demikian, dalam praktik masih ditemukan potensi konflik kepentingan, perbedaan penafsiran kewenangan, serta keterbatasan mekanisme pengawasan yang dapat memengaruhi akuntabilitas kurator. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum kurator dalam pengurusan kepailitan serta menelaah urgensi penerapan prinsip independensi dalam pelaksanaan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang diperkuat dengan pendekatan empiris melalui wawancara dengan praktisi kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, apabila terbukti melakukan kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap harta pailit. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan prinsip independensi yang konsisten serta penguatan sistem pengawasan terhadap kinerja kurator menjadi krusial untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para pihak dalam proses kepailitan.
Copyrights © 2026