Nelayan tradisional merupakan kelompok masyarakat pesisir yang masih menghadapi berbagai persoalan, khususnya terkait keterbatasan perlindungan hukum dan kepastian usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak nelayan tradisional dalam sistem hukum perikanan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Perlindungan tersebut meliputi jaminan keselamatan, kepastian usaha, pemberdayaan, dan bantuan hukum. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan perlindungan hukum masih belum optimal akibat kendala implementasi dan rendahnya kesadaran hukum nelayan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan dan peran pemerintah guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi nelayan tradisional
Copyrights © 2026