Eksekusi jaminan hak tanggungan oleh bank syariah merupakan akibat hukum dari wanprestasi dalam akad pembiayaan syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana prosedur eksekusi jaminan hak tanggungan oleh bank syariah di Pengadilan Agama Kabupaten Semarang serta apakah pelaksanaannya telah mengedepankan prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur eksekusi dan menilai penerapan asas keadilan dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung data empiris melalui wawancara dengan aparatur Pengadilan Agama Ambarawa dan Bank Syariah Indonesia Ambarawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi jaminan hak tanggungan dilaksanakan melalui tahapan gugatan wanprestasi, putusan berkekuatan hukum tetap, aanmaning, penetapan eksekusi, dan lelang objek jaminan. Secara prosedural, pelaksanaan eksekusi telah sesuai ketentuan hukum dan mencerminkan prinsip keadilan, meskipun masih terdapat kendala dalam efektivitas waktu pelaksanaan. Maka dari itu upaya yang dilakukan bank syariah yakni mengoptimalkan penyelesaian non-litigasi serta meningkatkan koordinasi antar lembaga guna mewujudkan keadilan yang berdasarkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum
Copyrights © 2026