Tugas Polri sebagai penegak hukum selama ini selalu mengedepankan asas legalitas formal dalam suatu penyidikan. Penyidik dalam menjalankan tugasnya memiliki suatu keraguan dalam menentukan suatu perkara dapat diteruskan atau tidak, ketika ada perdamaian. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimanakah penerapan mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan sebagai upaya mengwujudkan restorative justice dan faktor yang menghambat penerapan mediasi oleh kepolisian dalam upaya mewujudkan keadilan subtantive. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif dan yuridis empiris, menekankan pada kajian kaidah hukum, ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa informasi serta opini penegak hukum yang terkait. Narasumber terdiri dari, aparat kepolisian, dan akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: Kepolisian Polresta Bandar Lampung pada peraktiknya sering menghadapi kasus yang perjalanannya terjadi perdamaian sehingga korban mencabut laporannya, sehingga penyidik berusaha mementingkan keadilan serta kemanfaatan; faktor penghambat: Pertama, tidak adanya aturan hukum mengenai mediasi penal dalam perkara pidana. Kedua, terdapat celah penyimpangan penerapan mediasi oleh aparat. Ketiga, aparat kepolisian terlalu berpegang teguh pada asas legalistik formal. Saran dari penelitian adalah Polri perlu menekankan penerapan hukum progresif dengan menerapkan restorative justice melalui kewenagan diskeresi. Perlu adanya penyesuaian persepsi dalam menjalankan prinsip restorative justice. Perlu adanya aturan mengenai mediasi sebagai penyelesaian perkara pidana. Kata Kunci : Mediasi Penal Lembaga Kepolisian, Tindak Pidana Ringan, Restorative Justice DAFTAR PUSTAKAFaisal, 2010, Menerobos Positivisme Hukum, Yogyakarta, Rangkang Education.Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2006, Polmas Sebagai Implementasi Comunity Policing Bagaimana Menerapkannya.Putra, I Ketut Artadi dan Dewa Nyoman Rai Asmara, 2009, Pengantar Umum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Perancangan Kontrak, Denpasar, Fakultas Hukum Universitas Udayana.Raharjo, Satjipto. 2007. Membangun Polisis sipil, Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan, Jakarta:  PT Kompas Media Nusantara.Sitompul, 2000, Beberapa Tugas Dan Peranan Polri, Jakarta, CV. Wanthy Jaya.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; No HP : 082179369871
Copyrights © 2017