Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif serta merumuskan rekonstruksi sistem perencanaan desa partisipatif berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yang berfokus pada penafsiran norma hukum melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur ilmiah yang relevan dengan perencanaan desa dan demokrasi deliberatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Pasal 5 secara normatif telah menegaskan prinsip dasar perencanaan desa partisipatif yang meliputi partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, serta orientasi pada kebutuhan riil warga desa, dengan Musyawarah Desa sebagai forum utama pengambilan keputusan pembangunan. Kedua, meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, implementasi sistem perencanaan desa partisipatif masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain multitafsir konsep partisipasi, keterbatasan kapasitas aparatur desa, dominasi elite lokal, rendahnya literasi masyarakat, serta lemahnya transparansi dan pengawasan. Ketiga, secara yuridis Pasal 5 telah menyediakan kerangka normatif yang memadai, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan pedoman teknis, penguatan kelembagaan desa, serta peningkatan kesadaran partisipatif masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi sistem perencanaan desa partisipatif diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik empiris, sehingga partisipasi masyarakat tidak bersifat formalitas administratif, melainkan menjadi proses substantif yang menentukan arah pembangunan desa secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026