Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden memunculkan dinamika dan perdebatan luas di ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan tersebut terhadap sistem demokrasi Indonesia, dengan fokus utama pada aspek independensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan terkait, disertai tinjauan teoritis mengenai independensi peradilan dan prinsip judicial restraint. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK 90/2023 berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai melemahnya independensi Mahkamah akibat dugaan konflik kepentingan, inkonsistensi dengan putusan-putusan sebelumnya, serta ekspansi tafsir yang dinilai melampaui kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy). Kondisi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga yudisial yang seharusnya bebas dari intervensi politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara hukum Putusan MK bersifat final dan mengikat, secara sosiologis ia menimbulkan implikasi signifikan terhadap persepsi independensi Mahkamah dan stabilitas sistem demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme etik, transparansi putusan, serta konsistensi penalaran hukum untuk menjaga legitimasi dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2026