Selama ini dalam praktik telah banyak penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal yang dapat menghentikan proses perkara pidana. Padahal belum terdapat undang-undang yang secara eksplisit mengatur mengenai penghentian perkara yang telah dilakukan kesepakatan damai melalui mediasi penal. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana kedudukan hukum kesepakatan damai melalui mediasi penal terhdap proses perkara pidana dan bagaimana prespektif penerapan mediasi penal dalam system peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang dipakai yaitu yuridis sosiologis.Narasumber penelitian ini adalah penyidik dan polisi masyarakat wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Metro, serta dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil Penelitian yang didapat yaitu kedudukan hukum kesepakatan damai melalui mediasi penal pada proses perkara pidana belum diakui secara penuh dalam pedoman umum KUHP dan hukum acara KUHAP. Sedangkan pada praktiknya kedudukan hukum kesepakatan damai tersebut mengikat para pihak di dalamnya dan pelaksanaannya didukung dengan diskresi kepolisian. Berdasarkan pandangan restorative justice, kepolisian sebagai gate keeper dalam sistem peradilan pidana dapat mengambil peran untuk memilah perkara-perkara yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana atau cukup melalui kepolisian saja untuk penyederhanaan proses peradilan. Saran dalam penelitian ini agar pembentuk undang-undang (Legislatif) Â segera mengundangkan RUU KUHAP yang memuat aturan kesepakatan damai sebagai alasan penghentian proses perkara pidana, adanya pengawasan dari pimpinan kepolisian dalam penerpan mediasi penal, dan masyarakat mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Mediasi Penal, Perkara PidanaDAFTAR PUSTAKAÂ Harahap, M. Yahya, 1997, Â Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Sengketa,Bandung: Citra Aditya Bakti.Hiariej, Eddy O.S., 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.Purba, Jonlar, 2017 Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara.Soesilo, R., 1982, Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana menurut KUHAP bagi Penegak Hukum), Bogor: Politeia.Sudira, I Ketut, 2016, Â Mediasi Penal Perkara Penelantaran Rumah Tangga, Bali: UII Press.Waluyo, Bambang, 2015, Â Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP..Surat Kapolri No Pol B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).
Copyrights © 2018