Penambangan emas ilagal di Kabupaten Way Kanan masih marak dan perlu penanganan yang tegas oleh pihak Polres Way Kanan yang bertujuan untuk menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Way Kanan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian dalam tindak pidana penambangan emas ilegal oleh Polres Way Kanan dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh kepolisian dalam tindak pidana penambangan emas ilegal oleh Polres Way Kanan. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan upaya Kepolisian dalam penegakan hukum penambangan emas ilegal melalui 2 upaya, yaitu upaya secara preventif yaitu Polres Way Kanan melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Way Kanan tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan emas ilegal. Sedangkan upaya represif yang dilakukan Polres Way Kanan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan batu secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera serta melalui mediasi terhadap para pihak yang berperkara sehingga pelaku tidak perlu di proses melalui sanksi pidana. Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yaitu pertama faktor Penegak Hukum seperti masih kurang maksimal dalam menjalankan programnya.Kata Kunci: Penegakan hukum, Kepolisian, Penambangan emas ilegal  Daftar PustakaAdrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia. Pustaka Setia, Bandung, 2010Soejono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi                                    Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 34Wawancara dengan Chosima selaku Anggota Reskrim Polres Lampung Utara, pada tanggal 2 November 2017 Pukul 10.30 WIBWirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2003.http://poskotanews.com/2017/02/09/sembilan-penambang-emas-ilegal- ditangkap,Martha Ardiansyah, Polres Waykanan Amankan 21 Penambang Emas Ilegal, http://www.pelitaekspres.com/berita-1353-polres-waykanan- amankan-21-penambang-emas- ilegall-.html,
Copyrights © 2018