Narapidana adalah subjek hukum yang kebebasannya terpenjarakan untuk sementara waktu dalam penempatan ruang isolasi jauh dari lingkup masyarakat, oleh karena itulah mereka juga perlu diperhatikan kesejahteraannya di dalam sel tersebut. Tindak pidana yang kerapkali menimpa narapidana di dalam penjara adalah tindak pidana yang melibatkan unsur-unsur kekerasan di dalamnya, baik yang dilakukan oleh sesama narapidana, maupun oleh Petugas Lapas. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah : Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Apakah yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan di dalam lapas?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.. Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh dari objek penelitian lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Data tersier diperoleh dari kamus yang relevan dalam memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder dengan materi penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: Penegakan hukum bagi narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan adalah dengan tiga tahap yakni Tahap Formulasi, Tahap Aplikasi, dan Tahap Eksekusi. Faktor penghambat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di dalam lapas disebabkan oleh faktor penegak hukumnya sendiri, Faktor Sarana dan Fasilitas yakni melebihi kapasitas narapidana di dalam lapas, dan Faktor Masyarakat. Berdasarkan kesimpulan di atas saran penulis adalah: Sebaiknya perlu menambah personil serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada, selain itu menambah daya tampung dan membangun suasana keakraban dan kasih sayang kepada sesama narapidana sehingga terminimalisirnya keributan di dalam lapas.Kata kunci : Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan; PenganiayaanDAFTAR PUSTAKAC. De Rover. 2000To Serve and To Protect. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.Muladi, HAM. 2002. Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.Purnomo, Bambang. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Penerbit LibertyPutra, Nyoman Jaya Serikat. 2001. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP. Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1985 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Sumber lainDeclaration Against Torture and Other Cruel in Human Degrading Treatment or Punishment, dalam bukum karangan Nyoman Serikat Putra Jaya, Kapita Selekta Hukum Pidana, , hlm 36http://lampung.tribunnews.com/2016/03/20/ini-kronologi-pembunuhan-napi-di-lapas-rajabasa-kepala-korban-dilempar-pot, diakses Pada Tanggal 27 September 2016
Copyrights © 2017