JURNAL POENALE
Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MEMBEBASKAN PELAKU YANG DIDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Putusan Nomor: 89/Pid/2017/PT.Tjk)

Dona Raisa Monica, Nita Triani, Eko Raharjo, (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2018

Abstract

Pelaku tindak pidana perzinahan dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP, tetapi pada kenyataannya pelaku perzinahan dalam diputus pidana percobaan oleh hakim pengadilan negeri dan selanjutnya pada tingkat banding diputus bebas oleh hakim pengadilan tinggi. Permasalahan: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam membebaskan pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan pada Putusan Nomor. 89/Pid/2017/PT.Tjk? (2) Apakah putusan bebas terhadap pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan sesuai dengan rasa keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.   Hasil penelitian menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam membebaskan pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana perzinahan adalah Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan unsur dalam Dakwaan Tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan tunggal tersebut (Vrijspraak) dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya harus dipulihkan (direhabilitasi) (2) Putusan hakim yang membebaskan pelaku tindak pidana perzinahan belum sesuai dengan keadilan substantif, karena hakim kurang mempertimbangkan aspek kerugian immateril dan aspek psikologis yang diderita suami AN selaku pelapor perkara. Saran: (1) Hakim yang menangani tindak pidana perzinahan pada masa mendatang disarankan untuk mempertimbangkan nilai-nilai sosial, budaya dan moral yang berlaku. (2) Hakim disarankan untuk dapat menjatuhkan pidana secara tepat, sehingga dapat memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana perzinahan.  Kata Kunci: Putusan Hakim, Membebaskan Pelaku, Perzinahan Daftar PustakaBahiej, Ahmad Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan dalam Hukum Pidana Indonesia, diakses dari https://www.researchgate.net/publication/315693603_Tinjauan_Yuridis_atas_Delik_Perzinahan_Overspel_dalam _Hukum_Pidana_ Indonesia, pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 09.40.Barnabas, Dwi Andika. Study Tindakan Asusila Oleh Anggota Polri ,diakses dari http://cancergoxil. blogspot.co.id/2014/06/study-tindakan-asusila-oleh-anggota. html?m=1, pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 09.40.Rahardjo, Satjipto. 1998.  Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Rifai, Ahmad. 2010.  Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, JakartaSudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.

Copyrights © 2018