Penyalahgunaan senjata api yang telah dilakukan oleh oknum Polri dilapangan sangat meresahkan masyarakat karena masyarakat merupakan korban langsung terhadap penyalahgunaan senjata api. Polri adalah salah satu institusi yang menjadi harapan dan teladan bagi tanah air karena dalam tugasnya polri mengemban peran menjaga keamanan dan ketertiban didalam masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana fungsi pengawasan, pembinaan dan kewenangan penegakan hukum dan apakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan, pembinaan, dan kewenangan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota POLRI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan pendekatan empiris. Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini bersumber dari dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Analisis Data yang diperoleh dilakukan dengan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan ini menunjukan fungsi  pengawasan, pembinaan dan kewenangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri dalam prosesnya harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku sesuai dengan tupoksinya. Faktor penghambat paling dominan sarana dan prasarana bagi anggota bidpropam untuk melakukan penegakan hukum di dalam institusi Polri dirasa kurang untuk menunjang efektifitas penegakan hukum di lingkungan Polri. Saran yang dapat penulis berikan adalah perlunya pengawasan, pembinaan dan kewenangan yang dilakukan bidang profesi dan pengamanan terhadap penyalahgunaan senjata api dan juga perlu ditingkatkan kedislipinan, keprofesionalan dan budaya dari seluruh jajaran Polri.Kata Kunci : Peran Bidpropam, Penyalahgunaan, Senjata Api DAFTAR PUSTAKAChairuddin Ismail. 2011. Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta.Satjipto Rahardjo dan Anton Tabah.1993.  Polisi, Pelaku dan Pemikir, PT. Galia Indonesia, Jakarta.Satjipto Rahardjo.2002. Polisi Sipil, Dalam Perubahan Sosial di Indonesia. Penerbit: Buku Kompas, Jakarta.Soerjono Soekanto.1993. Faktor â faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Citra Niaga, Jakarta.Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi   Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik IndonesiaPERKAP No. 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan KepolisianPeraturan KAPOLRI No. 22 Tahun 2010 Tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada  Tingkat Kepolisian Daerahwww.lampung1.com. Diakses pada tanggal 30 Januari 2017 pada pukul 10.56 WIB
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017