JURNAL POENALE
Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale

IMPLEMENTASI SISTEM DUA JALUR (DOUBLE TRACK SYSTEM) PADA PROSES PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)

Dona Raisa Monica, Siska Dwi Azizah Warganegara, Firganefi, (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2018

Abstract

Sistem dua jalur (Double track system) ini sudah di atur  dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pada kenyataannya hakim jarang menerapkan putusan berupa double track system, karena hakim cendrung menggunakan single track system. Permasalahan: Bagaimanakah Implementasi Sistem Dua Jalur pada proses peradilan pidana anak dan faktor apakah yang menghambat Implementasi Sistem Dua Jalur pada proses peradilan pidana anak. Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Narasumber: Penyidik Polda Lampung, Jaksa Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang, Hakim Anak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Pemerhati Anak Lembaga Perlindungan Anak Bandar Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Implementasi sistem dua jalur pada proses peradilan pidana anak di Provinsi Lampung sudah diterapkan tetapi hakim dalam memutus perkara anak masih cendrung menggunakan single track system karena sebagian besar penegak hukum yang belum banyak memahami tentang sistem tersebut. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor penegak hukum itu sendiri yang belum memahami aturan mengenai sistem dua jalur, faktor sarana dan fasilitas pendukung yang belum memadai untuk melaksanakan sistem dua jalur. Saran: diharapkan kepada para Hakim untuk dapat lebih memahami mengenai sanksi pidana berupa sistem dua jalur agar dalam memutus suatu perkara dapat menggunakan sistem dua jalur, perlu adanya sosialisasi hukum mengenai peraturan tentang pemberian sanksi pidana melalui sistem dua jalur baik kepada penegak hukum, maupun kepada masyarakat agar lebih memahami mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan sehingga penerapan sistem dua jalur berjalan lebih baik.Kata Kunci : Sistem Dua Jalur, Peradilan Pidana, Anak DAFTAR PUSTAKADewi, Erna, 2013, Hukum Penitensier Dalam Perspektif, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.Nawawi Arief, Barda, 2007, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang:  Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Sholehuddin, M., 2002, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya), Jakarta: PT Raja Grafindo PersadaSoekanto, Soerjono,2010, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/pidana-khusus.

Copyrights © 2018