JURNAL POENALE
Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale

ANALISIS YURIDIS KELEBIHAN MASA PENAHANAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Nomor 05/Pid.SUS.ANAK/2014/PN.Siak)

Mitayani, Destha Dian (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2017

Abstract

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS KELEBIHAN MASA PENAHANAN TERHADAP ANAK   (Studi Kasus Nomor 05/Pid.SUS.ANAK/2014/PN.Siak) OlehDestha Dian Mitayani, Diah Gustiniati M, Firganefi(Email: desthamitayani@gmail.com)                                                                                         Penahanan terhadap anak perlu dilakukan karena anak tersebut telah melakukan suatu tindak pidana. Kasus penahanan terhadap anak yang melebihi atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memberikan gambaran bahwa terdakwa menjalani masa penahanan lebih lama dari ketentuan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas, maka yang menjadi permasalahan skripsi ini adalah apakah penahanan anak  pada  Kasus  Nomor:    05 / Pid.SUS / ANAK / 2014 / PN.Siak telah sesuai dengan batas waktu penahanan yang di tentukan Udang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan apakah upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi penahanan terhadap terdakwa  anak yang melebihi batas waktu. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penahanan terhadap anak (Studi Kasus Nomor 05/Pid.SUS.ANAK/2014/PN.Siak), penyidik dalam melakukan penahanan terhadap terdakwa tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana melebihi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah berlaku, kelebihan masa penahanan terjadi karena tindak pidana pembantuan pebunuhan berencana dilakukan sebelum undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku, yang seharusnya menurut Pasal 1 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa di kenakan undang-undang yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap terdakwa anak yang menjalani penahanan yang melebihi batas waktu adalah terdakwa anak berhak mengajukan upaya hukum, seperti permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung dengan alasan terdakwa telah menjalani penahanan yang melebihi ketentuan undang-undang. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP. Saran agar aparat penegak hukum lebih teliti untuk melakukan rangkaian panjang dalam melaksanakan proses peradilan pidana anak, selain itu dalam proses penyidikan dan penuntutan pidana anak harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya kekeliruan. Kata Kunci: Analisis Yuridis, Penahanan, Anak    

Copyrights © 2016