Tindak pidana pencurian yang marak terjadi di Bandara Indonesia adalah tindak pidana pencurian bagasi pesawat.Apabila kita sering bepergian dengan menggunakan jasa pesawat terbang, tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan urusan bagasi. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pencurian barang penumpang pada bagasi pesawat di Bandara Radin Inten II dan apakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan pencurian barang penumpang pada bagasi pesawat di Bandara Radin Inten II. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, tinjauan atas upaya penanggulangan tindak pidana pencurian barang penumpang pada bagasi pesawat di Bandara Radin Inten II. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian  bagasi  penumpang pesawat  terdiri dari dua  bentuk  yakni  upaya  preventif  dan  upaya  reprensif. Dalam bentuk upaya preventif antara lain dengan melakukan himbauan kepada para penumpang agar tidak menyimpan barang berharga miliknya ke dalam bagasi, bekerjasama dengan pihak  Angkasa Pura maupun pihak Maskapai dengan memberikan pengaman yang maksimal terhadap barang bagasi penumpang. Sedangkan dalam bentuk upaya reprensif, pihak kepolisian menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang tertangkap sesuai dengan peraturan yang adaKata Kunci: Penangulangan, pencurian, bagasi pesawatDAFTAR PUSTAKABarda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996http://www.kompasiana.com/andiansyori/tindak-tegas-pencuri-barang-bagasi-penumpang-di-lion-air_5689c8cb8223bd57048b456f, Di akses Senin 14 Maret 2017,Pukul 19.00 WIBhttp://www.merdeka.com/perhiasan-milik-istri-perwira-polisi-hilang-di-bagasilion-air.html Di akses Senin 14 Maret 2017,Pukul 19.00 WIB
Copyrights © 2017