Tindak pidana korupsi yaitu tindakan penyuapan, gratifikasi, penyelewengan atau penggelapan uang (penyalahgunaan jabatan) negara atau perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dengan ketatnya pemberian remisi untuk pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana yang di atur dalam PP No 99 Tahun 2012 yang ketentuannya bertentangan dengan ketentuan Undang â undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana(remisi), yang bisa berpengaruh dengan proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini yang pertama bagaimanakah pembinaan narapidana wanita pelaku tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan wanita kelas IIA bandar lampung, dan yang kedua faktor penghambat apa saja dalam pembinaan narapidana wanita pelaku tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan wanita kelas IIA bandar lampung.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Berdasarkan Pasal 7 PP No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diatur bahwa ada beberapa tahap pembinaan terhadap narapidana, yang diterapkan di Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung yaitu: 1) tahap pertama; 2) tahap kedua; 3) tahap ketiga; 4) tahap keempat. Jenis â jenis pembinaan yang terdapat pada Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung yaitu: pembinaan kerohanian, pembinaan intelektual(intelektual, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum), Pembinaan Kepribadian, pembinaan kesehatan, dan pembinaan kemandirian. pelaksanaannya sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang ada tetapi perlu dioptimalkan kembali. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana wanita pelaku tindak pidana koruspi di lembaga pemasyarakatan wanita kelas IIA bandar lampung yaitu, faktor perundang â undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat,dan faktor narapidana.Kata Kunci : Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan, KorupsiDAFTAR PUSTAKA A. BukuDanil, Elwi. 2012. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta: Rajawali PersHamzah, Andi. 2003. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sapta Artha Jaya.----------------. 2008. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: PT. Gramedia----------------. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan keempat.   Jakarta: Rineka CiptaHidayat, Farhan. Pemasyarakatan Sebagai Upaya  Perlindungan  terhadap Masyarakat, Warta Pemasyarakatan Nomor 19 Tahun VI September 2005Kadri Husin dan Budi Rizki. 2015. Sistem Peradilan di Indonesia, Cetakan Kedua, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas LampungMaulani, Diah Gustiani, dkk. 2013. Hukum Penitensia dan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandar Lampung: PKKPUU FH Unila.Moelajtno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka CiptaP.A.F., Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Keempat, Bandung: PT. Citra Aditya BaktiP.A.F Lamintang dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudens, Jakarta: Sinar:Grafika-------------------. 2012. Hukum Penitensier Indonesia, Edisi Kedua.       Jakarta: Cetakan kedua. Sinar GrafikaB. Undang-UndangUndangâundang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang PemasyarakatanUndangâundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan PemasyarakatanPeratutan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Keputusan Menteri Kehakiman Nomor:M.02-PK.04.10,Tahun 1990,Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan  C. Penelusuran Internethttps://id.wikipedia.org/wiki http://www.saibumi.com http://eksposnews.com No. Handphone: 085384335430
Copyrights © 2017