JURNAL POENALE
Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale

STUDI KOMPARATIF DELIK KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Putri, Asna Junita (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2017

Abstract

Tujuan pemberi hukuman dalam Islam sesuai dengan konsep tujuan umum disyariatkannya hukum, yaitu untuk merealisasi kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan. Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya, hukum Islam berlaku bagi orang Islam dimanapun ia berada. Permasalahan adalah bagaimanakah perbandingan delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia yang sudah diatur dalam KUHP dan hukum pidana Islam yang diatur di dalam Al-Quran dan Hadist dan apakah hukum pidana Islam dapat diterapkan di Indonesia khususnya bagi umat Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbandingan delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam ialah di katagorikan sebagai tindak pidana dengan mengacu pada Bab XIV buku II KUHP, yang dimulai dengan Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) itu sendiri secara tegas menyebutkan segala bentuk kesusilaan merupakan pelanggaran hukum. Penerapan sanksi terhadap delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam (jinayah) ialah dari sisi hukum positif dalam perspektif hukum, kesusilaan merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Ancaman pidana kesusilaan sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara antara 9 sampai 12 tahun penjara, dalam hukum Islam maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan hudud adalah kejahatan yang diancam hukuman had contohnya cambuk dan rajam. Peneliti memberikan saran dan masukan seseorang yang melakukan tindak pidana kesusilaan perlu mendapat sanksi yang tegas yang dapat membuat jera para pelakunya,dan pada sistem hukum di Indonesia haruslah patuh pada peraturan legalistik tertulis yang selama kita di bawah naungan nya dan mengikuti peraturan tersebut tetaplah baik. Kata kunci: Komparatif, Kesusilaan, Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana Islam.DAFTAR PUSTAKA Ali, Zainuddin. 2012. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika De Cruz, Peter. 2012. Perbandingan Sitem Hukum Common Law. Jakarta, Nusamedia Hakim, Drs. H. Rahmat M. Hukum Pidana Islam, CV Pustaka Setia Nbandung 2000Lamintang, P.A.F.,Theo Lamintang S.H. 2011. Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika Soepomo, 1967. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: PT Paradnya Paramitha Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11  Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak No. HP : 081274750317 

Copyrights © 2017