Hutan Kemasyarakatan merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk memberdayaan masyarakat yang tinggal didalam dan disekitar kawasan hutan melalui pemberian akses legal dalam pengelolaan hutan negara secara lestari. Kelompok Tani Hutan Assamaturu merupakan salah satu kelompok tani hutan yang telah mendapat izin perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022 berdasarkan SK.10330/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 110 Hektar. Terdapat 2 kelompok usaha perhutanan sosial yang dikembangkan yaitu agroforestry dan wisata. Potensi sumberdaya alam yang dimiliki cukup besar sehingga dapat menjadi modal utama dalam pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai potensi jasa lingkungan yang terdapat pada kawasan Hutan Kemasyarakatan Assamaturu di Kelurahan Bulutana Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik observasi lapangan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HKm Assamaturu memiliki empat kategori jasa lingkungan utama berdasarkan klasifikasi MEA (2005), yaitu: (1) jasa penyediaan berupa air bersih, air irigasi lahan pertanian dan hasil hutan bukan kayu; (2) jasa pengaturan berupa pengatur iklim mikro dan tata air; (3) jasa budaya dalam bentuk potensi ekowisata seperti wisata air terjun, area camping ground, wahana bermain air, wahana sepeda gunung, flying fox dan nilai-nilai spiritual kultural; serta (4) jasa penunjang berupa keanekaragaman hayati. Potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan modal usaha untuk melengkapi fasilitas sarana prasarana pendukung. Diharapkan agar hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan hutan kemasyarakatan Assamaturu sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.
Copyrights © 2025