Informasi dugaan kandungan babi pada produk bakso di Barabai beredar sebelum adanya verifikasi ilmiah, sehingga menimbulkan ketegangan antara keyakinan awal masyarakat terhadap kehalalan pangan dan munculnya keraguan berbasis isu. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara informasi yang beredar di ruang publik dan pembuktian ilmiah yang dapat dijadikan dasar penetapan hukum. Penelitian ini berfokus pada analisis validitas informasi kehalalan pangan melalui penerapan kaidah al-yaqīn lā yuzālu bi al-syak. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui kajian normatif terhadap qawā‘id fiqhiyyah serta studi kasus terhadap peristiwa di Barabai. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen, kemudian dianalisis secara interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kehalalan yang telah diyakini tidak dapat berubah hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Perubahan status hukum baru dapat ditetapkan setelah adanya bukti ilmiah yang pasti, seperti hasil uji laboratorium berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). Dengan demikian, kaidah al-yaqīn lā yuzālu bi al-syak berfungsi sebagai landasan dalam menilai validitas informasi, sekaligus menjaga kepastian hukum di tengah arus informasi yang tidak terverifikasi.
Copyrights © 2026