Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis titik singgung berupa pelanggaran terhadap tiga aspek hukum acara pada kasus pembangunan Hotel Salak Tower Bogor. Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang memberikan Izin Mendirikan Bangunan kepada PT Hotel Properti Internasional. Keputusan Tata Usaha tersebut tidak hanya bertentangan dengan kewajiban Walikota Bogor untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan melainkan juga merugikan para Penggugat. Penelitian ini akan menganalisis pelanggaran terhadap aspek hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Analisis menunjukkan adanya titik singgung di antara pelanggaran terhadap tiga aspek hukum acara. Penelitian ini juga akan meninjau bagaimana seharusnya Pemerintah Republik Indonesia menindaklanjuti pelanggaran hukum tersebut. Penelitian hukum doktrinal ini akan menganalisis isi dari ketentuan peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, putusan pengadilan, dan informasi terkait.
Copyrights © 2026