JURNAL POENALE
Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale

PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung)

Putra, M. Yudhi Guntara Eka (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2017

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah instansi terakhir dari rangkaian sub-sub sistem dari sistem peradilan pidana yang berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Kadangkala pembinaan yang diberikan tidak sesuai dengan porsi dan aturan yang seharusnya, dan ini terkadang dianggap enteng oleh petugas. Hal ini menyebabkan hasil pembinaan tidak optimal dan akan menjadikan benih suatu perbuatan yang berulangkali dilakukan (residivis) sehingga akhirnya mereka akan kembali kedalam wadah pembinaan untuk kedua kalinya. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah  Bagaimanakah Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung dan Apakah Faktor Penghambat Dalam Pembinaan Terhadap Residivis Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan residivis anak di LPKA Kelas II Bandar Lampung terdiri atas 3 tahapan yaitu tahap awalan, tahap lanjutan dan tahap akhir, Pola pembinaannya pun sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana yang mana pembinaan tersebut dibagi kedalam 2 (dua) bidang yaitu: bidang kepribadian dan bidang kemandirian. Dalam pelaksanaan pembinaan tidak ada perbedaan proses pembinaan terhadap residivis anak dengan non residivis baik dari tahapannya maupun dari pola pembinaannya. Adapun yang menjadi penghambat dalam proses pembinaan yaitu: dari hukumnya sendiri karena belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang pembinaan terhadap residivis khususnya residivis anak, kualitas dan jumlah aparat penegak hukum yang masih kurang, sarana dan fasilitas yang kurang memadai, masyarakat yang kurang mendukung program pembinaan dan masyarakat menstigma/mencap residivis anak sebagai sampah masyarakat dan budaya atau kebiasaan dari diri residivis anak tersebut.Kata Kunci : Pelaksanaan Pembinaan, Residivis Anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)]DAFTAR PUSTAKA Reksodiputro, Marjono, 1997, Reformasi Sistem Pemasyarakatan, Jakarta : Universitas Indonesia. Soetedjo,Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung : Refika Aditama.Sujatno, Adi, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Departemen Hukum Dan HAM RI. W. Kusumah, Mulyana, 1986, Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta : Rajawali. Perundang-Undangan : Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan pemasyarakatan. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02- PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana.

Copyrights © 2017