Tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia yang mencapai 462.241 kasus pada tahun 2024 mengindikasikan bahwa pendekatan teknis-regulatif semata belum mampu membangun budaya keselamatan kerja yang komprehensif dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara konseptual bagaimana nilai-nilai Islam dapat diintegrasikan ke dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna memperkuat motivasi intrinsik pekerja dalam mematuhi prosedur keselamatan. Metode yang digunakan adalah kajian literatur integratif (integrative literature review) terhadap ayat-ayat Al-Quran, hadis sahih, dan penelitian empiris terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam memiliki fondasi normatif yang sangat kuat untuk K3, yang tercermin dari QS. Al-Baqarah: 195 yang melarang tindakan membiarkan diri terpapar bahaya, kaidah fiqih "la dharara wa la dhirara", serta kerangka Maqasid Syariah yang mencakup perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), harta (hifzh al-mal), dan akal (hifzh al-aql). Integrasi dimensi spiritual ini diproyeksikan mampu menciptakan kepatuhan K3 yang bersumber dari kesadaran keimanan, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi. Mengingat lebih dari 87 persen tenaga kerja Indonesia beragama Islam, pendekatan ini memiliki potensi dampak yang sangat besar dalam upaya penurunan angka kecelakaan kerja secara nasional.
Copyrights © 2026