ABSTRAK Saat ini penegak hukum dalam perkara anak menggunakan mekanisme diversi, namun pada pelaku anak residivis tidak dapat dilaksanakan diversi. Contoh tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Muhamad Berki berdasarkan laporan polisi NO. LP / B / 1027 / VI / 2014 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR TKB.  Permasalahannya adalah bagaimanakah praktik penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan apakah faktor penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyidikan tindak pidana anak yaitu dimulai dengan melakukan identifikasi kasus, apakah anak tersebut dapat dilaksanakan diversi atau tidak. Mengingat anak sudah residivis, maka dilakukan penyidikan lebih lanjut yaitu dimulai dari laporan atau pengaduan dari korban, pemeriksaan TKP, keterangan saksi dan barang bukti maka selanjutnya dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan. Meminta saran dan pertimbangan dari pembimbingankemasyarakatan untuk kelengkapan BAP. Setelah proses penyidikan selesai danpemberkasan BAP sudah lengkap, tahap selanjutnya pelimpahan berkas kepenuntut umum yakni pihak kejaksaan anak. Adapun faktor penghambat yaktu faktor dari aparat penegak hukum; faktor dari sarana dan fasilitas; dan faktor kemasyarakatan.Disarankan agar penegak hukum memperhatikan kepentingan bagi anak baik dalam proses penangkapan, pemeriksaan, penahanan hingga putusan pengadilan, pemerintah sebaiknya menambah fasilitas dan sarana bagi anak yang berkonflik dan perlunya penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada masyarakat baik dari pemerintah, kepolisian dan pembimbing kemasyarakatan. Kata Kunci : Penyidikan, Pencurian, Anak.
Copyrights © 2015