Penganiayaan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang merupakan masalah sosial yang sulit dihilangkan dalam masyarakat. Penganiayaan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja serta siapapun dapat melakukan kejahatan tersebut. Salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang melakukan kejahatan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi, dan sudah jelas melanggar kode etik profesi sebagai Aparatur Sipil Negara serta melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa sajakah faktor penyebab Aparatur Sipil Negara yang melakukan kejahatan penganiayaan, dan bagaimanakah upaya penanggulangan penegak hukum dalam menggulangi kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Pendekatan Masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer yang di peroleh dengan cara wawancara kepada responden, serta data skunder melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Wilayah Bandar Lampung adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri si pelaku, pelaku merasa kesal dan emosi pada saat kejadian sehingga kurangnya pengendalian diri oleh Aparatur Sipil Negara tersebut, faktor emosi tersebut berdampak pelaku melakukan kejahatan sehingga terjadilah sebuah penganiayaan yang dilakukan si pelaku terhadap korban. Serta faktor kurangnya kesadaran akan adanya kode etik yang berlaku sebagaimana pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang mengemban tugas negara sebagai contoh yang baik bagi masyarakat. Faktor Eksternal adalah faktor dari luar diri pelaku dimana faktor ekonomi, faktor cuaca, faktor keadaan juga sangat dapat mempengaruhi terjadinya kejahatan. Dan Sanksi yang di berikan kepada ASN yang melakukan kejahatan adalah dapat berupa upaya adminstratif berupa teguran secara lisan, penurunan jabatan, dan sebagainya, tergantung tingkatan sanksi yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Saran yang diajukan oleh penulis sebagai hasil dari penelitian seharusnya Aparatur Sipil Negara mematuhi kode etik yang berlaku sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.Kata Kunci : Kriminologi, Penganiayaan, Pegawai Negeri SipilDAFTAR PUSTAKAAchmad. Deni Dan Firganefi. 2015. Pengantar Kriminologi Dan Viktimologi. Bandar Lampung: Justice Publisher.Hamzah, Andi. 2009. Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar GrafikaR. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Pustaka.Situmorang, Victor. M. 1990. Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: PT. Rinekacipta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang â Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Copyrights © 2018