Kekerasan seksual dalam perkawinan (marital rape) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang selama waktu lama terabaikan akibat konstruksi sosial, budaya, dan hukum yang menempatkan relasi suami-istri sebagai ranah privat yang tertutup dari intervensi negara. Pemahaman yang menganggap hubungan seksual sebagai hak sepihak suami dan kewajiban mutlak istri telah melahirkan ketidakadilan struktural serta mengabaikan hak istri atas integritas tubuh dan martabat kemanusiaannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum tindak pidana kekerasan seksual dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ditinjau dari prinsip keadilan, kemaslahatan, dan penghapusan kezaliman, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip fiqh siyasah dalam konteks perlindungan korban di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU PKDRT, doktrin hukum, serta konsep fiqh siyasah dan maqāṣid al-syarī’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PKDRT secara normatif telah memberikan kepastian hukum dengan mengkriminalisasi pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga dan menegaskan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak atas tubuh, rasa aman, dan martabat istri. Namun demikian, implementasi norma tersebut masih menghadapi kendala berupa bias patriarkal aparat penegak hukum, kesulitan pembuktian, serta stigma sosial terhadap korban. Ditinjau dari perspektif fiqh siyasah, pengaturan marital rape dalam UU PKDRT sejalan dengan tujuan syariat untuk melindungi jiwa, kehormatan, dan kemaslahatan umat, serta dapat dipahami sebagai bentuk siyasah syar’iyyah guna mencegah kezaliman. Oleh karena itu, penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan korban menjadi kebutuhan mendesak.
Copyrights © 2026