Kemiskinan di Indonesia masih menjadi tantangan meskipun angkanya menurun. Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di Kota Bandung hadir sebagai inovasi kolaboratif antara Kementerian Agama, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, dan KADIN untuk mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menjelaskan proses collaborative governance dalam program tersebut menggunakan kerangka Emerson & Nabatchi (2015). Metode penelitian kualitatif dengan desain studi kasus diterapkan, melibatkan wawancara mendalam dengan delapan informan dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun program baru mencakup 50% KUA (6 dari 12 KUA), kolaborasi berjalan optimal secara kualitatif melalui lima dimensi: sistem konteks yang kuat dengan kerangka hukum jelas; driver yang efektif meliputi saling ketergantungan dan kepemimpinan inklusif; dinamika kolaborasi yang matang dalam penggerakan prinsip, motivasi, dan kapasitas bersama; tindakan kolaboratif komprehensif dari verifikasi hingga pendampingan; serta outcome signifikan berupa peningkatan kesejahteraan ekonomi, kemandirian finansial, dan transformasi mustahik menjadi muzakki. Hambatan utama meliputi keterbatasan SDM LAZ, disparitas kapasitas antar KUA, dan komitmen mitra yang fluktuatif. Program ini menjadi model collaborative governance berbasis nilai keagamaan yang efektif untuk pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. Kata Kunci: Collaborative Governance; Pemberdayaan Ekonomi; Zakat Produktif; KUA.
Copyrights © 2026