Kota Bandung, sebagai pelopor konsep Smart City di Indonesia, memiliki kekayaan cagar budaya yang vital bagi identitas kota dan ekonomi kreatif. Namun, pelestarian aset ini menghadapi paradoks kebijakan yang tajam. Di satu sisi, suksesnya program smart branding dan smart economy telah mendorong pariwisata hingga 7,7 juta kunjungan, namun di sisi lain, peningkatan emisi dan beban kapasitas mempercepat degradasi struktural pada 58% situs cagar budaya. Kesenjangan ini memuncak dengan disahkannya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2025 yang dinilai melemahkan perlindungan hukum cagar budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan smart city dalam konteks tata kelola pelestarian cagar budaya, mengidentifikasi tantangan kelembagaan, serta mengonstruksi model Smart Heritage Governance (SHG). Penelitian menggunakan pendekatan Mixed Methods dengan desain Sequential Exploratory. Tahap kualitatif mengeksplorasi fenomena paradoks kebijakan dan dinamika urban renewal melalui kerangka Institutional Analysis and Development (IAD). Tahap kuantitatif menguji parameter efektivitas teknologi dan koordinasi kelembagaan menggunakan kerangka Technology-Organization-Environment (TOE). Hasil penelitian menunjukkan adanya inkoherensi kebijakan dan silo mentality yang akut. Konstruksi model SHG yang dihasilkan diharapkan mampu menyelaraskan dimensi ekonomi-digital dengan standar preservasi guna meminimalkan Cultural Policy Implementation Gap (CPIG). Kata kunci: Cagar Budaya; Koherensi Kebijakan; Paradoks Kebijakan; Smart City; Smart Heritage Governance.
Copyrights © 2026