AbstrakAnak dalam kehidupan di masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  akan tetapi pada kenyataannya anak sekarang ini banyak yang menjadi pembantu rumah tangga. Mempekerjakan anak tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi, apalagi dalam perkembangan di masyarakat selain dieksploitasi, banyak anak yang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga menjadi korban kekerasan majikan. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan majikan dan (2) apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan majikannya. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perlindungan hukum terhadap anak sebagai pembantu rumah tangga korban kekerasan majikannya diatur dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu, upaya rehabilitasi kondisi psikologis dari si anak sehingga mengembalikan psikologis anak seperti keadaan semula, upaya keselamatan fisik, psikis, dan lain-lain, dan kemudahan korban dalam  mendapatkan  informasi tentang  perkaranya.  Akan  tetapi dalam pelaksanaannya  di  masyarakat,  khususnya  di Lampung  Utara  belum optimal. Masih ada perlindungan hukum yang belum diberikan kepada anak yang menjadi korban kekerasan. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan majikan yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.Kata kunci: Perlindungan, Anak, Kekerasan
Copyrights © 2015