Praktik gadai sawah masih menjadi mekanisme pembiayaan yang umum digunakan oleh petani di wilayah pedesaan ketika menghadapi kebutuhan dana yang mendesak. Meskipun berfungsi sebagai solusi likuiditas, praktik ini sering kali melahirkan relasi ekonomi yang timpang antara pemilik lahan dan pemberi modal, sehingga aspek kesejahteraan sosial petani cenderung terabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana nilai-nilai Maqasid Syariah berperan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan sosial dalam praktik gadai sawah, sekaligus merumuskan model konseptual pembiayaan berbasis maqasid yang lebih berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif analitis melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi lapangan, serta data sekunder dari literatur fikih muamalah dan kajian Maqasid Syariah. Analisis dilakukan dengan menempatkan perlindungan harta (ḥifẓ al-mal), keadilan (‘adl), dan kemaslahatan sebagai indikator utama evaluasi praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Maqasid Syariah berfungsi sebagai kerangka normatif yang efektif dalam menyeimbangkan orientasi keuntungan dan tanggung jawab sosial, sepanjang terdapat transparansi akad, proporsionalitas pemanfaatan lahan, dan ketiadaan dominasi sepihak. Penelitian ini merumuskan model pembiayaan yang mengintegrasikan akad rahn dengan skema kemitraan produktif agar praktik gadai sawah tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga adil dan maslahat secara sosial ekonomi.
Copyrights © 2025