JURNAL POENALE
Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale

PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM PROSES PEMBINAAN ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung)

Dona Raisa Monica, Marsha Arini Putri, Firganefi, (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2018

Abstract

Anak yang dijatuhi pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam Proses Pembinaan Anak Pidana? (2) Apakah faktor-faktor yang mengambat peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam Proses Pembinaan Anak Pidana?Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kasubsi Administrasi Pejabat Penegak Disiplin, Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam proses pembinaan anak pidanatermasuk dalam peran faktual, yang dilaksanakan dengan tahap pembinaan yaitu pembinaan tahap awal, pembinaa tahap lanjutan dan pembinaan tahap akhir. Jenis pembinaan meliputi pembinaan kepribadian (pembinaan kesadaran beragama dan pembinaan kesadaran berbangsa dan bemegara, pembinaan kesadaran hukum dan pembinaan kemampuan intelektual) serta pembinaan kemandirianmelalui program keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat masing-masing anak pidana. (2) Faktor yang paling dominan menghambat peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam proses pembinaan anak pidanaadalah faktor penegak hukum yaitu secara kuantitas masih terbatasnya Pembina Anak Pidana. Keterbatasan Pembina Anak Pidana ini menjadi menjadi penentu belum optimalnya berbagai program pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang menjalani pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung.  Saran penelitian ini adalah perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitas Pembina Anak Pidana dan dilengkapi sarana dan prasarana pembinaan terhadap anak pidana.Kata Kunci: Peran,  LPKA, Anak Pidana DAFTAR PUSTAKAReksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana IndonesiaMelihat Kejahatan dan Penegakan  Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Rosidah,Nikmah. 2014. Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia. Penerbit Pustaka Magister, SemarangSambar,Nandang. 2013. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, YogyakartaSalam,Moch. Faisal. 2005. Hukum Acara Perlindungan Anak di Indonesia, Mandar Maju, BandungSambar, Nandang. 2013. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, YogyakartaSoekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.Soetodjo,Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung

Copyrights © 2018