Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia menggunakan pendekatan due process of law yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Para korban salah tangkap yang yang berhak mendapatkan haknya bisa menentut ganti kerugian atas apa yang diterima mereka. Salah satu contohnya adalahpengamen yang dijadikan korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti kerugian yang terdapat pada Putusan Pra Peradilan Nomor98/Pid.Prap/2016/PN.Jaksel, para korban salah tangkap tersebut berhak mendapatkan ganti kerugian. Permasalahan penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam memberikan nominal ganti kerugian bagi korban salah tangkap dan apakah faktor penghambat dalam melakukan pencairan dana bagi korban salah tangkap.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian lapanganyakni, wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, serta Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan meliputi literatur, peraturan perundang-undangan,dokumenresmi dan lain-lain.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Hakim menentukan nominal ganti kerugian bagi korban salah tangkap berdasarkan kerugian yang dialami korban yang dapat dibuktikan dan faktor penghambat dalam melakukan pencairan dana ganti kerugian adalah belum adanya aturan yang jelas mengenai mekanisme ganti kerugiannya. Saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan penangkkapan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Aparat penegak hukum harus berani dalam mengambil kebijakan dalam proses pencairan ganti kerugian karena ini menyangkut hak bagi korban salah tangkap.Kata Kunci : Hak, Ganti Kerugian, Korban Salah TangkapDAFTAR PUSTAKAHartono. 2012. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 158.Soesilo, R. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Polteia.Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT Grafindo Persada. Perundang-UndanganUndang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaPeraturan Menteri Keuangan 893/KMK.01/1983 tentang tata cara pembayaran ganti kerugian Sumber lainhttp://www.gresnews.com/berita/hukum/1701512-pp-korban-salah-tangkap-terbit-penegak-hukum-wajib-profesional/0/. Diakses pada tanggal 24 April 2017. Pada pukul 20.20 WIB.http://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/10/09060571/kisah.pengamen.cipulir.korban.salah.tangkap?page=all. Diakses pada tanggal 30 Januari 2017. Pada pukul 14.21 WIBhttp://agenmakalah.blogspot.sg/2016/08/syarat-penangkapan-dalam-kuhp.html. Diakses pada tanggal 8 Februari 2017. Pada pukul 12.10 WIB
Copyrights © 2017