Tugas Pusat Laboratorium Forensik sebagai lembaga yang membantu instansi kepolisian dalam penegakan hukum adalah melakukan pemeriksaan kriminalistik menggunakan metode ilmiah terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah peranan Pusat Laboratorium Forensik dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan apakah faktor penghambat Pusat Laboratorium Forensik dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yaitu wawancara terhadap 2 orangpetugas Pusat Laboratorium Forensik dan 1 orang Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan meliputi literatur, peraturan perundang-undangan,dan lain-lain.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Pusat Laboratorium Forensik lebih mengedepankan sistem hukum sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melayani setiap permintaan pemeriksaan dari penyidik yang bersangkutan secara tertulis, dalam hal mendesak permintaan pemeriksaan dapat diajukan secara lisan oleh penyidik, tetapi penyidik yang bersangkutan berkewajiban untuk membuat permintaan tertulis setelah pemeriksaan tempat kejadian perkara dilaksanakan. Berdasarkan pemeriksaan kriminalistik yang menghasilkan hasil uji forensik yang diketahui bahwa peristiwa tersebut bukanlah merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyidik yang bersangkutan terhadap kasus tersebut mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Kata Kunci: Kriminalistik, Forensik, Laboratorium ForensikDAFTAR PUSTAKAFirganefi dan Ahmad Irzal Fardiansyah. 2014. Hukum dan Kriminalistik. Bandar Lampung: BP.Justice Publisher.Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.Harahap, M Yahya. 2014. Pembahasan Masalah dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.Waluyo, Bambang. 1996. Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Wirasuta, I Made Agus Gelgel. 2008. Analisis Toksikologi Forensik. Jimbaran: Tanpa Penerbit. Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sumber lainhttp://www.liputan6.com/tag/jessica-kumala-wongso. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 15.33 WIB.http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/28/kronologi.pembunuhan.sadis.di.pulomas. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 15.38 WIB.https://news.detik.com/berita/d-3305863/jpo-pasar-minggu-ambruk-1-orang-dikabarkan-meninggal. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 15.49 WIB.https://news.detik.com/berita/d-3450301/12-orang-korban-lift-jatuh-di-blok-m-square-jalani-operasi. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 15.52 WIB.http://megapolitan.kompas.com/2016/12/13/ini.penyebab.wanita.pukuli.dan.cakar.polantas. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 16.00 WIB.http://medan.tribunnews.com/2017/01/17/teranyar-polisi-temukan-barang-bukti-milik-pembunuh-mahasiswi-esa-unggul. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 16.00 WIB.
Copyrights © 2017