Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan agenda strategis nasional yang mengusung konsep forest city dan smart city sebagai dasar pembangunan berkelanjutan. Namun, integrasi antara pembangunan lingkungan dan transformasi digital masih memerlukan konstruksi hukum yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan dalam mewujudkan green digital society di IKN Nusantara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan IKN yang berorientasi pada konsep green digital society memerlukan perencanaan hukum yang sistematis, meliputi pengaturan tata ruang, perlindungan lingkungan, kebijakan digitalisasi, pengelolaan sumber daya alam, serta sistem transportasi berkelanjutan. Hukum berfungsi sebagai tool of social engineering yang mengarahkan transformasi perilaku masyarakat menuju pola hidup yang ramah lingkungan dan berbasis teknologi. Diskusi menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan infrastruktur, tetapi juga oleh efektivitas regulasi dan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan digitalisasi. Dengan demikian, pembangunan hukum yang berkelanjutan menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan IKN sebagai pusat green digital society di Indonesia.
Copyrights © 2026