Contempt Of Court dapat menghambat proses persidangan dikarenakan adanya oknum-oknum yang terlibat permainan kotor yang menghambat persidangan yang memicu adanya keributan antar pihak, perbuatan seperti penghinaan dan pelecehan yang mengakibatkan timbulnya ketidakefektifan jalannya sebuah persidangan. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah (1) Bagaimanakah kebijakan formulasi tentang perbuatan yang menghambat proses peradilan (Contempt of Court) dalam sistem peradilan Indonesia?(2) Apakah pengaturan RUU Contempt Of Court bersifat Overlapping dengan RUU KUHP? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai analisis kebijakan formulasi tentang perbuatan yang menghambat proses peradilan (Contempt of Court) dalam sistem peradilan Indonesia. Contempt of Court saat ini di Indonesia masih menjadi sekedar wacana saja karena selama ini belum ada tindakan yang tegas dari para hakim terhadap para pelaku yang perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan Contempt of Court, padahal pasal-pasal yang tersebar di dalam KUHP dapat dipergunakan dan untuk menjaga agar lembaga peradilan tetap terhormat dan berwibawa. Terkait dengan RUU KUHP yang tengah dalam proses pembahasan di DPR, pilihan kebijakan hukum yang paling memungkinkan adalah mengatur tindak pidana penyelenggaran peradilan dalam RUU KUHP dan bukan dengan RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan yang berdiri sendiri. Mengenai pengaturan non pidana yang ada di dalam RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan jika nanti pada akhirnya tidak menjadi undang-undang tersendiri, ketertiban persidangan, kelancaran persidangan, dan pengamanan persidangan dapat diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Konstitusi mengingat kedua lembaga peradilan tersebut diberikan wewenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang.Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Contempt of Court, Sistem Peradilan Indonesia DAFTAR PUSTAKASeno Adji, Oemar dan Indriyanto Seno Adji, Peradilan Bebas dan Contempt of Court, Jakarta, Diadit Media, 2007.Pangaribuan, Luhut MP., 2002. Advokat dan Contempt of Court, Djambatan:Padmo  Wahjono., Contempt  of Court  dalam  Proses  Peradilan di Indonesia, Hukum dan Pembangunan, Jurnal Era Hukum No. 1 Tahun I, November 1987. Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar 1945.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. WawancaraWawancara langsung dengan Hakim Tinggi Jesayas Tarigan, S.H., M.Hum. pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tanggal 8 Februari 2017.Wawancara langsung dengan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung Gunawan Jatmiko, S.H., M.H. pada Fakultas Hukum Universitas Lampung tanggal 10 Februari 2017. Websitehttp://news.okezone.com/read/2015/08/07/337/1192219/atasi-kasus-ky-sarpin-uu-contempt-of-court-perlu-dibuat ( diakses pada hari Kamis, 29 Desember 2016 Pukul 20:00 WIB) Hp : 089633039100
Copyrights © 2017