JURNAL POENALE
Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale

PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH KOTA METRO NO.4 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

Priyangga, Satya Wiratamas (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2017

Abstract

Pemerintah Kota Metro menetapkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro dan apakah factor penghambat aparat penegak hokum dalam penerapan sanksi pidana terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Kota Metro No.4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Masyarakat masih bebas merokok dikarenakan upaya penerapan sanksi pidana tidak terlaksana. Faktor penghambat penerapan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Kota Metro No.4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah factor sarana atau fasilitas. Pemerintah Kota Metro dalam hal ini sebagai pembuat Peraturan Daerah Kota Metro No.4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum mengoptimalkan biaya operasional bagi aparat penegak hokum dalam melakukan pelaksanaan sidak bagi pelanggar serta menyediakan Kawasan Merokok. Saran pemerintah Kota Metro agar dapat member dukungan sarana dan fasilitas area khusus merokok dan menganggarkan dana operasional pelaksanaan sidak kepada tim penegak hokum Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Metro serta perlunya kesadaran masyakarat untuk dapat mentaati peraturan tersebut.Kata kunci :Penerapan, Peraturan Daerah, Kawasan Tanpa RokokDAFTAR PUSTAKABukuAndrisman, Tri. 2009. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila.Sofianto, Hufron. 2010. Mengenai Budaya Merokok Bagi Kesehatan. Bogor: Horizon. Internethttps://id.wikipedia.org/wiki/Rokok diakses pada tanggal 3 November 2016. Perundang-undanganPeraturan Daerah Kota Metro No.4 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok

Copyrights © 2017