Perkembangan industri kreatif di Indonesia, khususnya pada sektor desain grafis, mendorong peningkatan jumlah pekerja lepas secara signifikan. Namun demikian, terdapat fenomena yang patut menjadi perhatian, di mana sebagian dari pekerja tersebut bekerja menghasilkan kreatifitas tanpa didukung oleh kontrak kerja yang memadai. Berdasarkan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) pekerja lepas dalam industri kreatif sebagian besar tidak memiliki kontrak kerja tertulis, di mana pemberian perintah kerja umumnya hanya didasarkan pada komunikasi melalui pesan melalui telepon genggam, email, atau bahkan secara verbal. Penelitian ini mengkaji kerentanan hukum pekerja lepas industri kreatif desain grafis dalam kerangka hukum kontrak Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerentanan hukum yang dihadapi oleh pekerja lepas desain grafis dalam kerangka hukum kontrak Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif, yang mengevaluasi relevansi peraturan perundang-undangan terkait hukum kontrak dengan praktik pekerja lepas di industri kreatif desain grafis. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum kontrak Indonesia pada dasarnya mengakui keabsahan perjanjian lisan, ketiadaan kontrak tertulis pada kenyataannya mengakibatkan kerentanan pada posisi hukum dari pekerja lepas, khususnya dalam hal pembuktian apabila terjadi sengketa hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan regulasi hukum yang secara eksplisit mengatur hubungan kerja lepas, termasuk kewajiban adanya kontrak kerja tertulis sebagai standar minimum dalam hubungan kerja tersebut.
Copyrights © 2026