Perkembangan Artificial Intelligence telah membawa perubahan signifikan dalam proses penciptaan dan pemanfaatan karya di era digital. Dilain sisi, teknologi ini memberi manfaat besar dalam berbagai bidang, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum terkait eksploitasi karya cipta tanpa izin yang berpotensi merugikan hak-hak pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pencipta atas eksploitasi karya oleh Artificial Intelligence. Fokus kajian meliputi bentuk perlindungan hukum yang tersedia, pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, kedudukan hukum pencipta dalam sengketa perdata, kriteria penggunaan karya oleh Artificial Intelligence yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, urgensi perlindungan hukum khusus, dan mekanisme penyelesaian sengketa serta pembuktian dalam perkara perdata. Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun Artificial Intelligence belum diakui sebagai subjek hukum, pertanggungjawaban perdata dapat dibebankan kepada pengguna dan pengembang yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari Artificial Intelligence tersebut.
Copyrights © 2026