Pengaturan pengangkatan dan pemberhentian menteri negara merupakan aspek penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan di indonesia dan malaysia. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan di Malaysia memiliki peran penting dalam menentukan dan menunjuk siapa pun yang memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai menteri negara sesuai dengan sistem pemerinta-han masing-masing. Presiden dan perdana menteri harus mempertimbangkan dengan sangat baik agar dapat menciptakan pemerintahan yang baik dan menjamin bahwa setiap orang yang diangkat sebagai menteri harus terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merusak bangsa dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang kewenangan presiden dan perdana menteri dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan comparative study terhadap konstitusi di masing-masing negara sebagai hukum tertinggi dan menggunakan pendekatan statute approach, menganalisis konstitusi sebagai pemberi hak kepada presiden dan perdana menteri untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara serta menjadi pemimpin dalam kabinet pemerintahan.
Copyrights © 2025