Sunnah memiliki kedudukan penting dalam hukum Islam sebagai penjelas Al-Qur’an sekaligus sumber hukum kedua setelahnya, namun terdapat perdebatan mengenai pengertian, bentuk, kehujjahan, dan relasinya dengan Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan memberikan kajian komprehensif terhadap aspek-aspek tersebut, sekaligus menelaah relevansinya dalam konteks kontemporer. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan analisis literatur klasik dan kontemporer, mengkaji definisi Sunnah, klasifikasi bentuk Qawliyyah, Fi‘liyyah, dan Taqririyyah, serta mekanisme kehujjahannya melalui validitas hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Al-Qur’an, pelengkap hukum, dan sumber hukum independen, dengan kehujjahan yang bergantung pada kriteria sanad dan matan. Relasi Sunnah-Al-Qur’an bersifat dialektis, di mana Al-Qur’an memberikan prinsip dasar, sedangkan Sunnah menjelaskan, menegaskan, dan melengkapi hukum agar dapat diterapkan secara praktis. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman kontekstual terhadap Sunnah agar prinsip-prinsipnya tetap relevan menghadapi tantangan hukum modern. Dengan demikian, kajian ini memperkuat landasan epistemologis studi hadis dan ushul fikih, serta memberikan kontribusi terhadap pemahaman integratif tentang posisi Sunnah dalam struktur hukum Islam.
Copyrights © 2025