Pembunuhan dalam rumah tangga merupakan fenomena yangterjadi dalam sebuah komunitas sosial yaitu keluarga dimana pada umumnya dilakukan oleh seorang suami kepada anggota keluarganya yaitu isteri dan juga anak. Sebagai upaya hukum dari tindak pidana pembunuhan dalam rumah tangga, maka tidak terlepas dari pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa masalahyakni:(1) Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan oleh suami terhadap istri (Studi di Polres Tulang Bawang)? (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan oleh suami terhadap istri? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kepolisian Resort Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri yaitu: Pemeriksaan di tempat kejadian; Pemanggilan atau penangkapan tersangka; Penahanan sementara; Penyitaan; Pemeriksaan; Pembuatan Berita Acara; Pelimpahan perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri adalah faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka saran penulis adalah (1) Hendaknya bagi penyidik khususnya aparat kepolisian sebagai pelindung, pengayom, penjaga tertib masyarakat harus benar-benar profesional dalam melakukan penyidikan dalam pelaksaan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan oleh suami terhadap istri. (2) Hendaknya jumlah penyidik lebih ditingkatkan serta perlu peningkatan secara kualitas sumber daya manusia, kemudian profesionalisme penyidik dalamtaktik dan teknik penyidikan guna mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga lebih dioptimalisasikan lagi. Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Pembunuhan DAFTAR PUSTAKAChazawi,adami.2010. Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh. Raja. Grafindo. Jakarta.Gerungan. Dr. WA.2004 Dipl. Psych, Psikologisosial, Aditama, Bandung.Saleh. Roeslan. 1981. Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana Aksara Baru, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta. No. HP : 081310300152
Copyrights © 2017