Kesehatan merupakan salah satu hal penting dan mutlak dibutuhkan oleh siapa saja, tanpa melihat status maupun derajat seseorang. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh. Keberadaan hukum kesehatan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan, khususnya di bidang kesehatan. Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan, khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis. Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah penanggulangan malpraktek yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan apakah faktor penghambat penanggulangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian, penanggulangan malpraktek dilakukan melalui 2 upaya yaitu upaya penal, dilakukan secara represif (penegakan hukum) yang diawali dengan pemberitahuan melalui broadcast adanya dugaan malpraktek. Sedangkan MKEK mengupayakan  mediasi setelah menerima pengaduan dan mendapat klarifikasi dalam penanganan malpraktek dan upaya non penal yang dilakukan oleh MKEK yang bekerjasama dengan IDI adalah dengan cara melakukan pemberian pembekalan baik secara etik maupun disiplin kepada setiap tenaga kesehatan. Terdapat faktor penghambat dalam penanggulangan malpraktek diataranya faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat.Kata Kunci : Penanggulangan, Malpraktek, Tenaga KesehatanDAFTAR PUSTAKA Buku Arief, Barda Nawawi, 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana. Chazawi, Adami. 2011. Pelajaran Hukum Pidana. Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers Samil, Ratna Suprapti.2001. Etika Kedokteran Indonesia..Jakarta: Tridasa PrinterSapadjaja. Komariah Emong. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung:AlumniUndang-undangUndang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga KesehatanUndang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanUndang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik KedokteranKitab Undang-Undang Hukum PidanaSumber Lainhttp://beritacenter.com/news-143635-rs-bumi-waras-dilaporkan-ke-polda-lampung-karena-pasien-cuci-darah-tewas.html. http://www.harianpilar.com/2016/04/08/polda-selidiki-kasus-malpraktek-rs-mitra-husada/. http://www.lenteraswaralampung.com/berita-4208-wow-kasus-malpraktek-rs-mitra-husada-dihentikan.html.Â
Copyrights © 2017