Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang representasi substantif perempuan anggota legislatif dalam pembahasan RUU PPRT. RUU ini dimaknai sebagai salah satu kebijakan yang sangat berdampak pada perempuan karena mayoritas Pekerja Rumah Tangga adalah perempuan. Peneliti menganalisis permasalan dalam penelitian ini menggunakan mapping the substantive representation of women ala Sarah Childs dengan dua indikator utama: (i) definisi feminis dan non-feminis pada isu-isu perempuan; dan (ii) dampak yang diantisipasi dari peningkatan proporsi perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, anggota legislatif perempuan memaknai RUU PPRT sebagai isu perempuan karena adanya urgensi perlindungan dan pengakuan hukum bagi PRT yang saat ini dirasa belum cukup. Kedua, dukungan Kaukus Perempuan Parlemen terhadap RUU PPRT lebih condong pada dukungan personal dan fraksi. Ketiga, dalam pembahasan RUU PPRT terdapat perdebatan yang timbul dalam pandangan aleg perempuan, meliputi upah minimum, hak cuti, dan serikat pekerja. Keempat, perempuan aleg DPR menggunakan beragam sumber daya yang dimiliki untuk melakukan lobi politik kepada pimpinan Partai, pimpinan Fraksi, hingga aleg perempuan lain yang belum sepakat terhadap RUU PPRT. Studi ini berkontribusi pada pengayaan kajian representasi substantif perempuan dengan menunjukkan bahwa peningkatan jumlah perempuan di parlemen tidak secara otomatis menghasilkan dukungan kolektif, tetapi membuka ruang bagi strategi lobi informal dan negosiasi politik sebagai bentuk representasi substantif alternatif.
Copyrights © 2026