Asas kesamaan warga negara di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 secara ideal harus dilaksanakan dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, tetapi pada kenyataannya masih terdapat perbedaan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana melontarkan ujaran kebencian (hate speech), sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum dan apakah faktor penghambat implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dengan melaksanakan penyidikan, Kejaksaan dengan menyusun dakwaan dan penututan serta hakim pengadilan dengan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana hate speech, dengan tidak membeda-bedakan latar belakang pelaku dan mengedepankan kesamaan warga negara di hadapan hukum, sehingga pemidanaan hanya diterapkan terhadap pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana hate speech. Faktor paling dominan yang menjadi penghambat implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum adalah faktor penegak hukum. Hal ini disebabkan karena tidak semua penegak hukum (penyidik) penguasaan yang baik terhadap perkembangan teknologi informasi dan belum adanya unit cyber dalam institusi penegak hukum. Saran dalam penelitian ini adalah: Aparat penegak hukum disarankan untuk secara konsisten menerapkan asas equality before the law terhadap pelaku tindak pidana hate speech. Masyarakat disarankan untuk tidak mudah terpancing untuk menyebarkan hate speech terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan pandangan atau pemahamannya, sebaiknya masyarakat lebih bijak dan lebih berhati-hati menggunakan media sosial.Kata Kunci: Implementasi, Equality Before the Law, Penegakan HukumDAFTAR PUSTAKAAsshiddiqie, Jimly. 2010.  Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sinar Grafika, JakartaHamzah, Andi. 2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.Rahardjo, Satjipto. 1998.  Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat   Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakartahttps://kumparan.com/rini-friastuti/polda-lampung-amankan-pengguna-facebook-yang-hina-kapolri/Diakses Selasa 1 Agustus 2017.https://tirto.id/kata-ndeso-yang-diucapkan-kaesang-bukan-ujaran-kebencian-cr7T/Diakses Jumat 27 Oktober 2017.
Copyrights © 2018