Laka lantas merupakan tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana laka lantas, tentunya harus dilakukan penegakan hukum guna pertanggungjawaban pidana. Demikian pula halnya terhadap terduga pelaku laka lantas di wilayah hukum Polres Taput. Terkait penegakan hukum terhadap pelaku laka lantas di wilayah hukum Polres Taput, diimplementasikan keadilan restoratif. Pengimplementasian keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Taput, tentunya merealisasikan asas ultimum remedium, yang berarti Hukum Pidana digunakan sebagai jalan terakhir, sehingga Hukum Pidana ditegakkan secara humanis. Ada 6 (enam) hal yang menjadi dasar pemikiran implementasi keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Taput
Copyrights © 2026